Selasa, 03 September 2019
BELUM MELUNASI IURAN BPJS TIDAK BISA MELAKUKAN PERPANJANG SIM MAUPUN PENDAFTARAN SEKOLAH
[KLARIFIKASI FAKTA]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi Belum Melunasi Iuran Bpjs Tidak Bisa Melakukan Perpanjang Sim Maupun Pendaftaran Sekolah.
Setelah Tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran informasi tersebut BENAR.
[PENJELASAN] Telat bayar atau rendahnya kepatuhan membayar iuran tepat waktu, dianggap sebagai salah satu biang keladi BPJS Kesehatan defisit. Kebiasaan telat bayar iuran BPJS Kesehatan tampaknya perlu ditangani dengan lebih serius, misal menerapkan sanksi layanan publik.
Sanksi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dianggap mampu mengatasi kebiasaan telat bayar. Ada ruangnya tapi kami belum bisa menerapkan sanksi layanan publik karena harus bekerja sama dengan sektor terkait. Sektor inilah yang akan menerapkan aturan teknisnya di lapangan, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada detikHealth, Senin (19/11/2018).
Salah satu sanksi layanan publik yang dimaksud adalah tak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), bila masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan sanksi ini harus bekerja sama dengan sektor kepolisian yang bertanggung jawab dalam legalisasi SIM. Sayangnya belum ada respon dari sektor terkait tentang kemungkinan tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebetulnya menyediakan peluang terkait sanksi layanan publik. Pasal 13 dan 99 menyebutkan soal sanksi ini bagi penunggak bayaran BPJS Kesehatan.
Hal serupa juga tercantum dalam pasal 16, yang mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2luVEp0
https://bit.ly/2m6gyLB